Akibat penahanan kapten kapal kecil non komersial oleh Polisi Air karena daluwarsa Surat Persetujuan Berlayar kapalnya, saya jadi buka-buka Undang-undang Pelayaran dan ketentuan lain yang relevan.
Undang-undang Pelayaran nampaknya dibuat sebagai supermarket untuk segala yang berbau laut, pelabuhan dan kapal. Dari mulai aspek usaha perkapalan yang terfokus pada usaha angkutan barang dan orang, pendaftaran dan penjaminan kapal, urusan kewenangan atur pelabuhan, keselamatan, navigasi dan lain-lain. Semua ketentuan yang ada dipaket dengan sanksi administratif dan sanksi pidana yang serius.
Undang-undang Pelayaran nampaknya dibuat sebagai supermarket untuk segala yang berbau laut, pelabuhan dan kapal. Dari mulai aspek usaha perkapalan yang terfokus pada usaha angkutan barang dan orang, pendaftaran dan penjaminan kapal, urusan kewenangan atur pelabuhan, keselamatan, navigasi dan lain-lain. Semua ketentuan yang ada dipaket dengan sanksi administratif dan sanksi pidana yang serius.
Setelah
menghabiskan satu harian membolak-balik UU Pelayaran, saya hanya melihat sedikit
sekali referensi ketentuan yang khusus tentang kapal kecil non komersial.
Untuk mempermudah
diskusi, kita sepakati dulu definisi kapal kecil non-komersial itu apa.
Karena UU
pelayaran mengggunakan Gross Tonnage sebagai dasar pembeda, maka anggap saja
kapal kecil itu dibawah 25GT.
Sebagai gambaran, kapal mancing atau layar fiberglass umumnya berukuran 10 sampai dengan 15 meter memiliki berat kurang dari 17GT dan kapal tersebut tidak digunakan untuk mengangkut barang ataupun penumpang umum.
Sebagai gambaran, kapal mancing atau layar fiberglass umumnya berukuran 10 sampai dengan 15 meter memiliki berat kurang dari 17GT dan kapal tersebut tidak digunakan untuk mengangkut barang ataupun penumpang umum.
Kapal dengan
klasifikasi dibawah 25 GT disebut khusus dalam UU Pelayaran dalam beberapa hal;
1.
Pasal
62 yang bicara mengenai kewajiban Nakhoda kapal dibawah 35GT untuk bertanggung
jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal & pelayar, namun tidak
punya kewenangan penegakan hukum.
2.
Pasal
155 yang mewajibkan semua kapal baru yang dibuat di Indonesia untuk diukur oleh pejabat berwenang. Untuk yang
diatas 7GT wajib diterbitkan surat ukur.
3.
Pasal
158 yang menegaskan bahwa hanya kapal
berbendera Indonesia dengan GT diatas 7 yang bisa didaftar dalam buku kapal yang dipegang oleh pejabat berwenang dan diberikan akta
pendaftaran kapal. Ini hubungannya ke proses pengalihan kepemilikan dan
penjaminan kapal;
4. Pasal 163 membedakan jenis pendafataran
kapal berbendera Indonesia. Untuk ukuran 7GT sampai dengan 175GT
diberikan pas besar dan dibawah 7GT diberikan pas kecil.
5.
Pasal
126 yang mewajibkan adanya sertifikat keselamatan khusus untuk kapal ukuran
7GT keatas.
Selain hal
tersebut diatas, Undang-undang dengan 355 pasal ini tidak membahas kapal kecil
non-komersial secara khusus. Karena tidak ada perlakuan khusus, maka dapat diasumsikan seluruh kewajiban yang berlaku pada kapal besar dan super besar berlaku juga
untuk kapal kecil.
Yang menarik dari UU Pelayaran adalah ketentuan yang relevan dengan kunjungan kapal non-komersial atau yacht asing yang selama ini memancing kontroversi, khususnya menyangkut aspek kepabeanan.
UU Pelayaran
menyebutkan secara jelas bahwa kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia
tunduk pada yurisdiksi Undang-undang tersebut.
Tidak ada larangan bagi kapal asing untuk berkunjung ke Indonesia. Juga tidak ada ketentuan menyangkut keharusan untuk memperlakukannya sebagai impor
sementara (Pasal 9 UU Kepabeanan) sebagaimana diklaim oleh pihak bea cukai
sebagai kewajiban hukum kapal asing yang berkunjung.
Pasal 166 UU
Pelayaran mewajibkan setiap kapal asing yang berlayar di perairan
Indonesia harus menunjukkan identitasnya. Selama berada di pelabuhan dan akan
bertolak dari pelabuhan wajib mengibarkan bendera merah putih. Jelas itu berarti UU Pelayaran sama sekali tidak melarang masuknya kapal asing ke perairan Indonesia dan untuk bersandar di Pelabuhan Indonesia. Bahkan Pasal
194 menyatakan secara jelas bahwa kapal asing dapat
berlayar dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia.
Dengan tidak
adanya pembedaan kapal kecil versus kapal besar dan kapal pribadi versus kapal
angkutan, maka seharusnya kapal asing non komersial diperlakukan sama dengan kapal-kapal besar komersial yang tidak tunduk pada UU
Kepabeanan kecuali menyangkut barang yang dibawa dan hendak diperdagangkan atau
ditinggal di Indonesia.
Lalu mengapa seluruh aparat pemerintah seakan-akan tunduk pada aparat bea cukai yang secara semena-mena menetapkan bahwa kapal asing nn komersial yang berkunjung ke Indonesia dianggap melakukan impor kapal yang mereka pakai berkunjung? Padahal hal tersebut jelas tunduk pada UU Pelayaran.
Lalu mengapa seluruh aparat pemerintah seakan-akan tunduk pada aparat bea cukai yang secara semena-mena menetapkan bahwa kapal asing nn komersial yang berkunjung ke Indonesia dianggap melakukan impor kapal yang mereka pakai berkunjung? Padahal hal tersebut jelas tunduk pada UU Pelayaran.
Disebabkan oleh blunder kegiatan yacht rally beberapa tahun lalu, sejak 2009 setiap kegiatan yacht rally pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden seperti Sail Wakatobi tahun ini dan Sail
Banda tahun 2009 dan 2010 lalu.
Berdasarkan
Kepres tersebut diatas, hampir seluruh pejabat tinggi sipil dan militer Republik Indonesia
menjadi panitia, tentu saja termasuk dirjen bea cukai. Karena Pak Dirjen juga jadi Panitia maka beliau dengan sigap mengeluarkan edaran mengenai proses impor sementara yacht tersebut yang dipermudah melalui Surat Edaran kepada seluruh kantor bea cukai.
Hal ini membuat daerah lain yang ingin mengundang rombongan yacht jadi iri dan meminta Presiden keluarkan Kepres juga.
Kenapa pemerintah mau membodohi diri sendiri dan mempersulit diri dengan alasan yang jelas-jelas ngawur? kenapa pemerintah mau bikin repot seluruh jajaran pemerintah pusat untuk sekedar kegiatan yacht rally? Mau berapa Kepres dikeluarkan untuk memenuhi aspirasi daerah-dareah yang ingin buat kegiatan sejenis? bagaimana dengan daerah yang tidak kebagian Kepres? Kasian kan.
Orang diseluruh dunia sudah mengetahui keindahan Indonesia dan ingin sekali berkunjung. Tapi yang mereka tahu Indonesia tidak terlalu menerima kunjungan wisata mereka dengan tangan terbuka. Ini contoh informasi tentang kondisi buruk tersebut dari website referensi para pelancong dengan yacht www.noonsite.com.
Kalau memang pemerintah mau serius menerima kunjungan yacht dari mancanegara mengapa tidak perbaiki kondisi ini? Sebenarnya perbaikannya juga tidak sulit dan bisa cepat. Tidak perlu ubah UU Kepabeanan atau UU Pelayaran. Cukup kembali pada rel pemahaman yang tepat. Jelas UU Kepabeanan tidak berlaku terhadap kapal asing yang melintas di perairan Indonesia, karena hal tersebut masih dalam cakupan UU Pelayaran.
Untuk memperbaiki pengertian yang salah ini Menteri Perhubungan perlu segera membuat peraturan pelaksanaan tentang bagaimana mekanisme kunjungan dan pelaporan oleh kapal asing non-komersial yang melintas di Indonesia.
Setelah itu perlu dipertimbangkan pula untuk membuat kesepakatan dengan bea cukai bahwa dalam hal kapal asing non-komersial tunduk pada ketentuan pelaporan dan mungkin termasuk jangka waktu, sepanjang menyangkut kapal mereka, hal itu diluar UU Kepabeanan. Apabila ada kapal yang menyimpang, maka barulah masuk kewenangan Bea Cukai.
Mudah-mudahan Pemerintah dapat segera mengambil langkah rasional untuk mengakhiri keruwetan yang tidak perlu ini.
***
2 comments:
salam kenal kapten..
bikin marina di Indonesia timur yukk..
Harus dipikirkan agar kita punya satu lagi sail training ship utk aparatur sipil negara selain KRI Dewa Ruci utk kadet TNI AL.
Nanti dalam pendidikan aparatur sipil negara, harus ada bagian dari program pelatihan di atas sail training ship tsb supaya mereka merasakan sendiri bahwa hidup di atas kapal itu adalah tantangan tersendiri dan tidak perlu ditambah hal-hal yg dipersulit.
Akan sangat sulit membangun mindset aparatur negara yg mendukung kegiatan di laut kalau mereka sendiri dalam hidupnya tidak dekat dengan budaya maritim.
Persoapan di laut jelas tidak bisa disesaikan dgn pola pikir daratan, harus diselesaikan dengan mindset maritim!
Ayo berlayar!
Post a Comment